Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Norma Kerja dan K3 di 9 Perusahaan Jateng

Rabu, 30 September 2026 17:02 WIB
Kemnaker (foto: istimewa)
Kemnaker (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pertumbuhan kawasan industri di Jawa Tengah terus digenjot, namun aspek perlindungan pekerja menjadi perhatian. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan terkait penerapan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) setelah memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang.

Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker. Sebanyak enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang diperiksa melalui penelaahan dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, hingga kondisi faktual di tempat kerja.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, pertumbuhan investasi dan pembukaan lapangan kerja harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta penerapan standar keselamatan kerja.

"Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).

Dari pemeriksaan aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja, seperti dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan. Namun, masih ditemukan catatan terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Sementara pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Kendati demikian, Kemnaker masih mendorong perbaikan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.

Ismail menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi harus memastikan adanya tindak lanjut dan perbaikan yang nyata di lingkungan perusahaan.

"Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.

"Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri," kata Ismail.




Reporter : Fauzan
Redaktur : M. Isa