Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi dalam Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Rabu, 30 September 2026 21:30 WIB
Foto ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: lensaindonesia)
Foto ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: lensaindonesia)

RADARBANGSA.COM - Tiga anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiga anggota legislatif tersebut yakni Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrilla Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya diketahui merupakan kader Partai Gerindra.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, delapan orang yang berada di lokasi telah diamankan dan menjalani proses sesuai ketentuan hukum.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Hadi menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada dalam satu kamar. Saat diamankan, mereka diduga dalam kondisi terpengaruh narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan awal, N mengaku memperoleh narkotika dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut diduga dilakukan di wilayah Kota Surabaya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan mengonsumsi ekstasi, sementara N diketahui menggunakan narkotika jenis sabu.

AKP Hadi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Dengan pertimbangan tersebut, delapan orang yang diamankan akan diproses melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” pungkas Hadi.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri