RADARBANGSA.COM - Pekerja rumah tangga (PRT) memasuki babak baru setelah pemerintah memiliki landasan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mulai menyiapkan peta jalan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, profesional, dan memiliki kepastian dalam hubungan kerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. PRT tidak lagi sekadar dipandang sebagai "pembantu" atau "asisten", tetapi sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," kata Anwar dalam rilisnya, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Anwar, pengakuan tersebut perlu diikuti dengan tata kelola dan standar kompetensi yang jelas. Hal ini penting karena PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang mendukung keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar pekerjaan tersebut selama ini berlangsung di sektor informal.
"Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," ujar Anwar.