Polda Sumsel Buru Jaringan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 600 Ekstasi

Kamis, 01 Oktober 2026 11:01 WIB
Polisi berhasil meringkus seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa sabu 35 kg dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9) malam. (Foto: Polda Sumsel)
Polisi berhasil meringkus seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa sabu 35 kg dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9) malam. (Foto: Polda Sumsel)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan masih memburu jaringan penyelundupan narkotika setelah menangkap seorang kurir yang membawa 35 kilogram sabu dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kurir berinisial ES (41) ditangkap tim gabungan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dan Tim IT pada Senin (28/9) malam.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Panjaitan di Palembang, Rabu (30/9/2026).

ES ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi. Saat diamankan, tersangka diketahui membawa narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih.

Polisi menemukan 35 kilogram sabu dan 600 butir ekstasi yang dibawa ES dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta.

Panjaitan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

"Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara informasi masyarakat dan analisis teknologi.

Menurut Nandang, kedua hal tersebut menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap penyelundupan narkotika dengan jumlah yang cukup besar.

Saat ini, ES beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh serta telepon seluler milik tersangka.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan narkotika itu.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri