RADARBANGSA.COM - Polda Jawa Barat memastikan laporan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana telah masuk tahap penyidikan. Kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, laporan itu dibuat oleh Wahjudi Tanudibrata di Sukabumi. Penyidik kini masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan.
"Korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar lebih. Kemudian untuk tersangkanya yaitu seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya adalah proses penyidikan," kata Hendra di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Perkara ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hendra mengungkapkan, penyidik telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pemeriksaan sejumlah saksi juga masih dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Pelapor diketahui merupakan pihak dari perusahaan karoseri kendaraan. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan ambulans melalui program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.
Dalam proyek tersebut, sejumlah ambulans disebut telah selesai diproduksi dan kemudian didistribusikan untuk digunakan masyarakat yang membutuhkan. Namun, polisi menemukan adanya persoalan terkait pembayaran terhadap sejumlah kendaraan yang telah diproduksi.
"Ini CSR dari Bank BRI dan Mandiri, di mana pengadaan untuk ambulans. Ambulans ini sudah diproduksi oleh karoseri tadi itu dan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hendra.
Penyidik selanjutnya mendalami dugaan kerugian yang timbul akibat persoalan pembayaran tersebut. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap pelapor, tetapi juga pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan ambulans.
Dalam proses penyidikan, J disebut telah dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Polisi juga menyatakan keterangan dari pihak pelapor telah lengkap.
"Untuk terlapor sendiri sudah pernah kami panggil, sudah kami konfirmasi, dan kemudian untuk korban juga sudah lengkap," katanya.
Meski perkara masih bergulir, kepolisian memastikan ambulans yang saat ini telah digunakan masyarakat tidak akan ditarik. Polisi hanya akan melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap kendaraan yang berkaitan dengan perkara.
"Namun bentuknya mungkin bukan penarikan, tetapi mungkin dokumentasi bahwa ini kendaraan memang dari yang dibuat oleh karoseri ini dan saat ini digunakan oleh masyarakat," jelas Hendra.
Hendra menegaskan penyidik akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara itu, masyarakat yang saat ini menggunakan ambulans hasil program CSR tersebut diminta tidak khawatir. Kendaraan yang telah digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat tetap menjadi bagian dari pelayanan tersebut dan tidak diarahkan untuk dilakukan penarikan.