*Oleh: Lepi Ali Firmansyah, MP
RADARBANGSA.COM - Perdebatan mengenai desain pemilihan kepala daerah kembali menemukan momentumnya ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar, dalam peringatan Harlah PKB ke-27 di Jakarta Convention Center, yang mengemukakan gagasan penguatan demokrasi lokal melalui pemilihan Bupati dan Wali Kota oleh DPRD serta pengangkatan Gubernur oleh Presiden. Pernyataan tersebut bukan sekadar wacana politik sesaat, melainkan diklaim sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap lima kali pelaksanaan Pilkada langsung sejak 2005 hingga 2024.
Evaluasi ini patut dibaca secara serius, terutama karena Pilkada langsung selama hampir dua dekade telah menampakkan paradoks demokrasi lokal. Di satu sisi, ia menghadirkan partisipasi elektoral rakyat secara langsung; namun di sisi lain, melahirkan biaya politik yang sangat tinggi, polarisasi sosial yang akut, serta degradasi rasionalitas dalam rekrutmen kepemimpinan daerah. Fakta bahwa Pilkada langsung semakin identik dengan politik uang, politisasi birokrasi, dan konflik horizontal menunjukkan bahwa demokrasi prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas demokrasi substantif (Hidayat, 2014).
Terlebih jika melihat realitas Pilkada langsung yang selalu identik dengan tingginya biaya politik, baik dari sisi fiskal negara/daerah maupun dari kandidatnya itu sendiri. Data Kemendagri menyebutkan Pilkada serentak tahun 2024 ditaksir menghabiskan anggaran Rp41 triliun. Angka tersebut bersumber dari besar anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (pemda) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024 masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat. (Kompas, 2024).
Selain itu dalam penelitian Firmanzah menunjukkan bahwa biaya kampanye yang besar mendorong kandidat untuk mencari sponsor politik, yang pada gilirannya menciptakan relasi transaksional antara kepala daerah dan pemodal politik (Firmanzah, 2011). Relasi ini kerap berujung pada korupsi kebijakan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) pasca-terpilih.
Tidak hanya sampai disana, Pilkada langsung juga sering kali memicu polarisasi sosial yang tajam. Konflik horizontal berbasis identitas, afiliasi politik, maupun kepentingan ekonomi menjadi fenomena berulang dalam kontestasi lokal. Kondisi ini tidak hanya merusak kohesi sosial, tetapi juga memperlambat konsolidasi pemerintahan pasca-Pilkada, sehingga berdampak langsung pada efektivitas pembangunan daerah (Hidayat & Haris, 2005).
Dalam perspektif hukum tata negara, demokrasi tidak boleh direduksi semata-mata pada mekanisme pemungutan suara. Robert A. Dahl sendiri mengingatkan bahwa demokrasi ideal tidak pernah sepenuhnya terwujud dalam praktik, dan karena itu desain institusional harus selalu disesuaikan dengan konteks sosial-politik yang ada (Dahl, 1998).
Dalam konteks itulah, gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD perlu ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi konstitusional atas efektivitas demokrasi lokal, bukan sebagai upaya mundur dari prinsip kedaulatan rakyat.
Pilkada dari sisi Historis dan Yuridis
Secara historis, sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia tidak pernah bersifat tunggal dan final. Pada masa awal kemerdekaan hingga Orde Lama, kepala daerah pada umumnya diangkat oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi konsolidasi negara. Pada masa Orde Baru, pemilihan dilakukan melalui DPRD, meskipun dalam praktiknya sarat intervensi kekuasaan eksekutif pusat dan minim otonomi politik daerah.
Reformasi 1998 mengubah lanskap tersebut secara drastis. Pilkada langsung diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai simbol demokratisasi dan koreksi atas praktik sentralistik Orde Baru. Namun, sebagaimana dicatat oleh Miriam Budiardjo, demokrasi tidak pernah berhenti pada satu titik institusional tertentu, melainkan selalu berada dalam proses koreksi dan penyempurnaan (Budiardjo, 2020).
Pengalaman empiris selama hampir dua dekade menunjukkan bahwa Pilkada langsung bukanlah `panacea` bagi persoalan demokrasi lokal. Justru, dalam banyak kasus, ia menciptakan beban baru bagi tata kelola pemerintahan daerah, terutama ketika kapasitas institusional dan literasi politik masyarakat belum sepenuhnya siap.
Perdebatan mengenai Pilkada oleh DPRD pada akhirnya harus kembali pada teks dan semangat Undang-Undang Dasar NRI 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota “dipilih secara demokratis.” Formulasi ini secara sadar tidak menyebut mekanisme pemilihan secara langsung.
Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan konsep terbuka yang dapat diimplementasikan melalui pemilihan langsung maupun pemilihan tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat (Asshiddiqie, 2002; 2009). Tafsir ini sejalan dengan original intent (maksud awal perumusan) Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia sejak awal tidak mengunci desain demokrasi lokal pada satu mekanisme tertentu.
Penafsiran tersebut diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya. Dalam Putusan MK Nomor 072–073/PUU-II/2004 dan Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa penentuan model pemilihan kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Artinya, perubahan dari Pilkada langsung ke Pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dinilai inkonstitusional sepanjang tetap memenuhi prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional, wacana Pilkada oleh DPRD berdiri di atas landasan yang sah dan legitimate.
Pilkada oleh DPRD
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dipahami sebagai upaya rasionalisasi demokrasi lokal dalam kerangka negara hukum. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, sehingga secara teoritik memiliki legitimasi representatif. Dalam teori representasi politik Hanna Pitkin, tindakan wakil rakyat dianggap sah selama dilakukan dalam kerangka memperjuangkan kepentingan konstituennya (Pitkin, 1967).
Melalui mekanisme DPRD, proses seleksi kepala daerah dapat dilakukan secara lebih rasional dan terukur melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap visi, misi, kapasitas manajerial, serta rekam jejak kandidat. Mekanisme ini memungkinkan pengujian substansi kepemimpinan secara lebih mendalam dibandingkan kampanye elektoral yang sering kali didominasi oleh pencitraan dan popularitas.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Pilkada oleh DPRD juga berpotensi mempercepat konsolidasi politik pasca-pemilihan. Kepala daerah terpilih tidak lagi terjebak dalam fragmentasi politik elektoral yang berkepanjangan, melainkan dapat segera membangun sinergi dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Pilkada langsung atau tidak langsung bukanlah soal memilih mana yang paling demokratis, melainkan mana yang paling mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Konstitusi Indonesia telah memberikan ruang bagi fleksibilitas desain demokrasi lokal melalui prinsip “dipilih secara demokratis” dan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Untuk itulah Pilkada oleh DPRD bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan alternatif konstitusional untuk memperkuat konsolidasi demokrasi dan mempercepat pembangunan daerah. Tantangan sesungguhnya terletak pada keberanian pembentuk undang-undang untuk keluar dari romantisme demokrasi elektoral dan merumuskan desain demokrasi lokal yang lebih fungsional, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat daerah.
*Ketua DPC PKB Cianjur/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur