Abainya Pemda Mendekati Pelanggaran HAM dalam Kontek Banjir Tahunan Bengawan Njeroh di Lamongan

Senin, 16 Maret 2026 19:01 WIB
Mahrus Ali (foto: istimewa)
Mahrus Ali (foto: istimewa)

OLEH: MAHRUS ALI**


RADARBANGSA.COM - Di wilayah Kabupaten Lamongan, bentangan aliran Bengawan Njeroh hampir setiap tahun menghadirkan cerita yang sama yaitu banjir panjang yang tidak kunjung selesai setiap tahunnya. Air yang meluap dari sungai tersebut kerap merendam desa-desa di Kecamatan Karanggeneng, Kalitengah, Turi, Karang Binangun dan Kecamatan Glagah, perumahan, lahan pertanian, pertambakan, jalan desa, hingga aktivitas ekonomi masyarakat selama berbulan-bulan. Tidak jarang banjir berlangsung empat hingga lima bulan sebelum benar-benar surut, termasuk tahun ini memasuki bulan ke4 sejak banjir datang.

Bagi masyarakat yang hidup di kawasan ini, banjir bukan lagi sekadar bencana musiman. Tetapi telah berubah menjadi rutinitas tahunan yang seolah dibiarkan. Ironisnya, meskipun terjadi hampir setiap tahun, tidak terlihat adanya langkah mitigasi yang sistematis dan berkelanjutan dari pemerintah daerah Kabupaten Lamongan.

 

Bencana yang Datang Setiap Tahun

Sebagian besar warga di sekitar Bengawan Njeroh menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan pertambakan ikan. Ketika banjir datang, sawah-sawah dan tambak terendam berbulan-bulan. Yang terjadi gagal panen, petani kehilangan modal, dan roda ekonomi desa berhenti berputar.

Dalam banyak kasus, banjir tidak hanya merusak sawah dan tambak, tetapi juga memutus akses distribusi hasil pertanian, merusak infrastruktur desa, serta menurunkan daya beli masyarakat. Jika banjir terjadi selama empat bulan saja, maka satu musim tanam praktis hilang. Jika terjadi lima bulan, maka dampaknya bisa menelan dua siklus ekonomi desa sekaligus.

Akibatnya sangat nyata:

- Petani kehilangan penghasilan

- Buruh tani kehilangan pekerjaan

- Pedagang desa kehilangan pembeli

- Anak-anak terdampak pada pendidikan karena ekonomi keluarga melemah

Kerugian ekonomi masyarakat desa tidak pernah dihitung secara serius dalam kebijakan publik daerah. Padahal dampak ini terus berulang setiap tahun.

 

Pemerintah Hadir Saat Viral Saja

Fenomena yang paling sering disaksikan masyarakat adalah pola reaksi sesaat dari pemerintah daerah. Ketika banjir menjadi viral di media sosial, pejabat datang meninjau lokasi, berfoto, memberikan bantuan simbolis, lalu meninggalkan lokasi. Seperti beberapa hari lalu para santri Pondok Pesantren Matholiul Anwar Simo Sungelebak yang turun gotong royong menguras banjir di jalan depan pondok tersebut menggunakan alat seadanya yang kemudian viral, datang rombongan wakil gubernur Jawa Timur.

Namun setelah sorotan publik mereda, perhatian pemerintah juga ikut hilang, dan banjir masih melanda. Tidak ada tindak lanjut yang jelas, tidak ada program jangka panjang, dan tidak ada strategi mitigasi yang dirancang secara serius.

Pola seperti ini menunjukkan bahwa penanganan banjir masih bersifat reaktif, bukan preventif.

 

Tidak Ada Regulasi Mitigasi yang Jelas

Padahal secara tata kelola pemerintahan daerah, mitigasi bencana seharusnya dirumuskan melalui kebijakan yang jelas, misalnya:

- Peraturan Daerah (Perda) tentang mitigasi banjir kawasan Bengawan Njeroh

- Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem penanggulangan banjir tahunan

- Rencana tata air dan normalisasi sungai

- Sistem tanggap darurat dan bantuan ekonomi bagi korban banjir

Namun hingga hari ini, masyarakat belum melihat adanya kerangka kebijakan yang komprehensif tersebut.

Padahal wilayah rawan banjir seharusnya memiliki peta risiko, program normalisasi sungai, pembangunan tanggul, pompa air, serta sistem drainase terpadu.

Jika banjir telah terjadi setiap tahun selama puluhan tahun, maka sebenarnya masalahnya bukan lagi sekadar bencana alam. Tetapi bahkan sudah berubah menjadi masalah tata kelola pemerintahan.

 

Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif hak asasi manusia, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak hidup layak warga negara. Ini termasuk:

1. Hak atas pekerjaan

2. Hak atas pangan

3. Hak atas tempat tinggal

4. Hak atas kesejahteraan ekonomi

Jika pemerintah mengetahui adanya bencana yang terus berulang namun tidak melakukan upaya pencegahan yang memadai, maka kelalaian tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap hak-hak dasar warga. Seperti yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 (Pasal 1 angka 6) secara jelas menempatkan kelalaian aparat negara yang melawan hukum sebagai bentuk pelanggaran HAM, terutama jika kelalaian tersebut merampas atau mengabaikan hak hidup dan hak dasar rakyat.

Dalam konteks ini, bukan tidak mungkin kepala daerah, termasuk Bupati dapat dilaporkan sebagai pihak yang lalai melindungi hak ekonomi masyarakat.

Banjir yang menyebabkan gagal panen massal, kehilangan pekerjaan, dan kemiskinan struktural bukan sekadar masalah teknis lingkungan. Tapi tentu saja telah menyentuh dimensi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pancasila ke 5.

 

Pajak Rakyat dan Kewajiban Pemerintah

Masyarakat setiap tahun membayar pajak kepada negara dan pemerintah daerah. Pajak tersebut seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk:

1. Subsidi kebutuhan dasar

2. Stabilitas harga bahan pokok

3. Pendidikan

4. Kesehatan

5. Perlindungan sosial

6. Pembangunan infrastruktur

Namun ketika masyarakat terus mengalami kerugian akibat banjir tanpa perlindungan yang jelas dari pemerintah, muncul pertanyaan mendasar "Untuk siapa sebenarnya pajak rakyat Bengawan Njeruh digunakan?".

Jika negara hadir untuk memungut pajak, maka negara juga wajib hadir ketika rakyatnya mengalami kerugian akibat bencana yang seharusnya bisa dimitigasi.

 

Tanggung Jawab Koordinasi Pemerintah

Seringkali pemerintah Lamongan dalam beberapa kesempatan berdalih juga beralasan bahwa persoalan sungai merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pusat. Seolah tidak sadar bahwa dalam sistem pemerintahan, koordinasi antar level pemerintahan adalah kewajiban, bukan pilihan.

Padahal Bupati memiliki tanggung jawab untuk, mendorong koordinasi dengan pemerintah provinsi, mengusulkan program ke pemerintah pusat, menyiapkan kebijakan daerah, memimpin penanganan bencana di wilayahnya. Tanpa kepemimpinan yang kuat, masalah banjir akan terus berulang tanpa solusi.

 

Mandat Rakyat Bisa Dicabut

Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah daerah adalah hal yang wajar jika persoalan yang sama terus terjadi tanpa solusi nyata.

Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik mandat kekuasaan karena yang memilih bupati adalah salah satunya masyarakat yang tinggal dikawasan Bengawan Njeroh. Ketika pemerintah dianggap tidak mampu melindungi kepentingan rakyat, maka mandat politik itu bisa dicabut.

Sejarah politik daerah menunjukkan bahwa persoalan yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat seperti banjir, pertanian, dan ekonomi desa seringkali menjadi faktor utama perubahan kepemimpinan.

So Penanganan banjir Bengawan Njeroh membutuhkan langkah konkret:

1. Normalisasi dan pengerukan sungai secara berkala

2. Pembangunan tanggul dan sistem pengendalian air

3. Perda mitigasi banjir kawasan Bengawan Njeroh

4. Dana kompensasi bagi petani dan petambak yang gagal panen

5. Program asuransi pertanian bagi daerah rawan banjir

6. Koordinasi aktif dengan pemerintah provinsi dan pusat

7. Perencanaan tata ruang berbasis risiko banjir

Tanpa langkah-langkah tersebut, banjir Bengawan Njeroh hanya akan terus menjadi siklus penderitaan tahunan bagi masyarakat Lamongan.

 

Penutup

Banjir Bengawan Njeroh bukan lagi sekadar fenomena alam. Bahkan telah menjadi cermin dari kualitas kepemimpinan daerah. Jika pemerintah terus abai, maka kerugian ekonomi masyarakat akan semakin besar, kemiskinan desa semakin dalam, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah semakin menurun.

Wallahu a`lam.


**Mahrus Ali Ketua DPAC PKB Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan



Reporter : Redaksi
Redaktur : M. Isa