DPR RI Sahkan Tiga RUU Jadi Undang-Undang

| Kamis, 25/07/2019 21:45 WIB
DPR RI Sahkan Tiga RUU Jadi Undang-Undang Ilustrasi Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi penyelesaian 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III serta Pansus, Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras saudara-saudara menyelesaikan semua RUU tersebut,” kata Bamsoet dalam pidato Penutupan Masa Sidang Persidangan V TS 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 25 Juli 2019.

Bamsoet berharap agar mekanisme check and balances antara Pemerintah dan DPR tetap terjaga baik. Menurutnya, tegaknya mekanisme check and balances akan memperkuat sistem demokrasi dan pemerintahan.

“Apapun format dan wajah kabinet mendatang, kami berharap sebaiknya mekanisme check and balances, antara pemerintah dan DPR, tetap terjaga dengan baik, sesuai dengan amanat Konstitusi,” harapnya.

Diketahui, RUU yang telah disahkan oleh DPR sebagai berikut. Pertama, RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Kedua, RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi. Pengesahan RUU tersebut diharapkan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang pemberantasan tindak pidana antar kedua negara.

Ketiga, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). RUU ini diharapkan menjadi nafas dan pedoman memajukan bangsa.

Tags : DPR RI ,