DPR RI Sahkan RUU Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang

| Selasa, 03/09/2019 20:50 WIB
DPR RI Sahkan RUU Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI sahkan RUU Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang, Selasa (3/9). (Dok DPR RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Persidangan 2019-2020 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang. Disahkannya RUU ini mendapat persetujuan dari seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong dalam pidatonya mengungkapkan pertimbangan Komisi VIII DPR RI melakukan inisiasi dan mengusulkan RUU Pekerja Sosial adalah untuk memberikan jawaban atas permasalahan terhadap kebutuhan pekerja sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di Indonesia.

“UU ini makin mendesak, mengingat masalah yang dihadapi bangsa ini makin kompleks. Mulai dari kemiskinan, keterpinggiran, korban bencana, korban kekerasan dan masalah kesenjangan sosial, hingga perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial yang luar biasa,” kata Ali Taher dalam rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Baca Juga: DPR RI Sahkan Tiga RUU Jadi Undang-Undang

Namun sayangnya, tambah Ali Taher, jumlah pekerja sosial yang ada baru sekitar 15.552 orang, sedangkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2012 sekitar 15,5 juta rumah tangga. Secara rasio perbandingannya 1 pekerja sosial melayani 1000 PMKS, padahal idealnya 1 pekerja sosial melayani 100 PMKS.

Untuk itu, kata politisi F-PAN itu, lahirnya RUU tentang Pekerja Sosial akan memberikan pengakuan legal dan formal terhadap pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban serta kewenangan sepenuhnya di Indonesia.

“Pekerja sosial dengan basis profesional yang kuat mulai saat ini menjadi aset yang penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan baik nasional, regional maupun global. Pekerja sosial dengan kompetensinya membantu mengantisipasi, memecahkan masalah secara efektif, dan memberikan perlindungan, sehingga dapat hidup layak dan menjalankan keberfungsian sosial,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pidato mewakili pemerintah mengatakan, pada dasarnya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI terkait masalah kesejahteraan sosial. Agus berharap UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Agus menambahkan, pekerja sosial telah memberi kontribusi untuk mencegah disfungsi sosial, maka diperlukan payung hukum terhadap keberadaan para pekerja sosial dalam melaksanakan prakteknya. Pemerintah berpendapat UU ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun SDM pekerja sosial yang profesional.

“Kami memiliki keyakinan bahwa produk legislasi yang disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial. Pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya agar kesejahteraan pekerja sosial lebih baik," imbuhnya.

Tags : DPR RI , RUU Pekerja Sosial , Rapat Paripurna