Resmi! Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen dan Rokok Eceran 35 Persen

| Jum'at, 13/09/2019 21:37 WIB
Resmi! Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen dan Rokok Eceran 35 Persen Menkeu Sri Mulyani (foto: Cahyo/kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.

“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Dikutip dari laman setkabgoid, Sri Mulyani menuturkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%.

Untuk itu, Kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu, menurut Menkeu, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai.

Tags : Bea Cukai Rokok Naik ,

Berita Terkait