Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

| Jum'at, 20/09/2019 16:30 WIB
Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

BOGOR, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda.

“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.

Presiden Jokowi juga  berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.

“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” kata Presiden Jokowi dikutip dari setkbagoid.

Menurut Presiden, dari subtansi-subtansi yang dicermatinya, setidaknya ada 14 pasal dari RUU KUHP itu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Tags : Presiden Jokowi , RUU KUHP