PBNU: UU Pesantren Kado Bagi Bangsa dan Negara

| Selasa, 24/09/2019 15:20 WIB
PBNU: UU Pesantren Kado Bagi Bangsa dan Negara Ketua PBNU bidang hukum, H Robikin Emhas (foto: Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik disahkannya RUU Pesantren penjadi Undang-Undang (UU) Pesantren dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 24 September 2019.

Ketua PBNU bidang hukum, Robikin Emhas menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras merumuskan UU tersebut, terutama kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai inisiator lahirnya UU Pesantren.

“Alhamdulillah. RUU Pesantren disahkan menjadi UU. Terima kasih Presiden Jokowi, DPR RI dan segenap pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu. Secara khusus, terima juga kepada DPP PKB dan Fraksi PKB. Juga PPP dan parpol lainnya,” kata Robikin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Robikin, pengesahan RUU Pesantren penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya.

Selain itu, UU Pesantren yang disahkan jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019, kata Robikin, juga boleh dibilang merupakan kado tersendiri, bagi bangsa dan negara. “Semoga UU Pesantren menambah berkah bagi Indonesia,” tutup dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR RI H Cucun Ahmad Syamsulrijal mengaku bangga atas kerja keras seluruh Anggota Fraksi PKB mengawal Rancangan Undang-Undang Pesantren hingga disahkan menjadi UU.

Menurut Cucun, kerja keras tersebut tak lain adalah mandat dari Panglima Santri, Abdul Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum DPP PKB yang senantiasa mengawal dan mengingatkan seluruh Anggota Fraksi PKB untuk istiqomah memperjuangkan RUU tersebut.

“Alhamdulillah, mandat ketum kita telah berhasil kita perjuangkan bersama, agar UU ini menjadi kado terindah jelang perayaan hari Santri Nasional Oktober 2019 mendatang,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPR RI

Tags : PBNU , Robikin Emhas , RUU Pesantren

Berita Terkait