RUU Pesantren Resmi Jadi Undang-Undang, PBNU: Perjuangan Gigih dari PKB

| Selasa, 24/09/2019 23:57 WIB
RUU Pesantren Resmi Jadi Undang-Undang, PBNU: Perjuangan Gigih dari PKB Cawapres Kiai Maruf Amin, Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat memberikan konferensi pers di DPP PKB (foto; PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 24 September 2019.

“Mengucapkan alhamdulillah dan bersyukur UU Pesantren telah disahkan oleh DPR, dengan melalui perjuangan yang gigih dari PKB dan PBNU selalu mensuport dan berkoordinasi dengan teman-teman dari PKB,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj melalui siaran videonya.

Setelah disahkannya RUU Pesantren ini, PBNU berpesan agar pesantren tetap dijaga independensinya serta tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

“Yang kami pesankan, pertama bahwa pesantren tetap dijaga independensinya tidak boleh ada interpensi dari pihak manapun. Kedua, pesantren sebagai pusat peradaban Islam karena di pesantren sangat sarat dengan wisdom lokal yang kita banggakan, dibanggakan masing-masing daerah. Maka setiap Pesantren mengandung nilai-nilai wisdom lokal,” katanya.

Baca juga: Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Pesantren

Selain itu, kata Kiai Said, setelah undang-undang ini harus juga dikawal terutama soal turunyannya sepeti Peraturan Pemerintah baik Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan lain sebagainya.

“Ketiga, kita dengan kementerian agama sebagai mitra, kita akan kawal peraturan yang di bawah undang-undang ini seperti peraturan kementerian agama, peraturan presiden, peraturan menteri serta juklak juknisnya,” katanya.

Tags : RUU Pesantren , PBNU ,

Berita Terkait