Premi Kelas III Tetap Naik, Nihayatul Wafiroh Semprot BPJS Kesehatan

| Rabu, 06/11/2019 20:09 WIB
Premi Kelas III Tetap Naik, Nihayatul Wafiroh Semprot BPJS Kesehatan RDP Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan (foto Nihayah Center)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh geram kepada pemerintah terutama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan DJSN terkait kenaikan iuran dan defisit BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 6 November 2019.

Ninik (sapaan akrabnya) merasa pemerintah tidak menghargai keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR dan Kementerian terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu.

“Saya merasa rapat di Komisi IX ini tidak ada harganya sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Ninik.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut hasil rapat gabungan Komisi IX dan Kementerian terkait pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III.

Saat itu Komisi IX juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.

“Jelas pada tanggal 2 September rapat gabungan DPR dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikkan dengan keluarnya Perpes. Lalu apa harga diri kita apa? Kenapa kita masih mau rapat?,” tegas Ninik.

Peraih penghargaan Legislator terbaik 2018 versi Panggung Indonesia ini lantas mengusulkan untuk tidak menggelar rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan jika hingga besok mereka tetap menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III.

“Saya usul kalau sampai besok Kelas III masih dinaikkan, kita tidak usah rapat lagi dengan BBPJS Kesehatan, dengan Kemenkes. Tidak ada gunanya. Rangkuman apapun, kesepakan apapun, kesimpulan apapun dan ditandatangani siapapun tetap dilanggar kok. Kita ini tidak punya harga diri, gak ada sanksi apapun,” tukas Ninik.

Tags : Nihayatul Wafiroh , PKB , BPJS Kesehatan