Komisi X DPR RI Segera Revisi UU Kepemudaan

| Kamis, 21/11/2019 23:30 WIB
Komisi X DPR RI Segera Revisi UU Kepemudaan Dede Yusuf Macan Effendi (Wakil Ketua Komisi X DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan segera akan direvisi oleh Komisi X DPR RI. Revisi tersebut disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. UU tersebut perlu banyak penyempurnaan kembali setelah Komisi X DPR RI mendapat masukan dari sejumlah organisasi kepemudaan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan hal ini saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Baca Juga: Komisi X: Indonesia Darurat Gedung Sekolah Rusak

Sejumlah OKP tersebut sengaja diundang Komisi X DPR RI untuk memberi masukan terhadap rencana revisi UU Kepemudaan. Dan para aktivis OKP diminta memberi sumbangsih naskah akademik untuk itu.

“Komisi X DPR mengapresiasi masukan organisasi kepemudaan hari ini. Mengusulkan revisi UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan kepada Baleg DPR melalui Prolegnas tahun 2019-2024. OKP diminta memberikan sumbangan naskah akademik,” jelas Dede saat membacakan kesimpulan rapat.

Adapun OKP yang diundang adalah GP Anshor, HMI, PMII, GMNI, PMKRI, Pemuda Muhammadiyah, GMKI, Hikma Buddhi, dan KMHDI. Masing-masing delegasai OKP tersebut memberi pandangan dan perspektifnya soal kepemudaan.

Bahkan, para aktivis OKP yang hadir ini mendesak agar SK Dirjen Dikti Nomor 26 Tahun 2002 dicabut, karena isinya melarang organisasi ekstra kampus seperti HMI, PMII, GMNI, dan lain-lain masuk ke kampus. SK tersebut juga dinilai menyamakan sejumlah OKP ini dengan partai politik yang memang dilarang masuk kampus.

“Meminta kepada Pemerintah mengonfirmasi pencabutan SK Dirjen Dikti Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus sekaligus meninjau ulang Permenristekdikti RI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Minat Baca Masyarakat Rendah, Komisi X DPR Minta Perpusnas Benahi Perpustakaan

Komisi X DPR RI, sambung Dede, mendorong OKP untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan pemerintah, Pemda, dan DPR RI dalam menghadapi masalah kepemudaan. Dengan begitu, konflik OKP dengan pemerintah bisa dinetralisir. Bahkan, pemerintah juga diimbau memberi apresiasi bagi OKP yang telah memperjuangkan ideologi bangsa, ketahanan nasional, dan keutuhan NKRI. Jangan pernah mencurigai OKP lagi, karena massa OKP juga berbasis mahasiswa.

Tags : UU Kepemudaan , DPR RI , Organisasi Kepemudaan

Berita Terkait