Susun RUU Omnibus, Menkeu Siapkan Insentif Perpajakan untuk Gairahkan Ekonomi

| Sabtu, 23/11/2019 18:45 WIB
Susun RUU Omnibus, Menkeu Siapkan Insentif Perpajakan untuk Gairahkan Ekonomi Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan peranan UMKM, dan bagaimana meningkatkan iklim investasi di dalam rangka meningkatkan penciptaan kesempatan kerja di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Omnibus Perpajakan yang terdiri dari 6 (enam) kelompok isu untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja dan menyangkut undang-undang PPh, PPN, Undang-Undang KUP, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemda yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

“Yang satu kelompok pertama adalah mengenai tarif pajak badan, kita akan menurunkan seperti yang sudah disampaikan di sidang kabinet sebelumnya PPh untuk badan dari 25% saat ini menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021-2022 dan untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%,” kata Menkeu seperti dilansir dari setkab.go.id, Sabtu, 23 November 2019.

Baca Juga: Gaet Investor, Menkeu Tawarkan Insentif Pajak

Pemerintah juga akan menurunkan untuk pajak badan yang melakukan go public dengan pengurangan tarif PPh nya 3% lagi di bawah. Penurunan ini, lanjut Menkeu, terutama hanya untuk yang go public, baru selama 5 tahun sesudah mereka go public.

“Dengan demikian untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20% menjadi 17%, karena turun 3% di bawah tarif,” jelasnya.

Pemerintah, sambung Menkeu, juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini, menurut Menkeu, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi akan dibebaskan, dan nanti akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan-peraturan pemerintah di bawahnya.

Untuk kelompok yang kedua adalah menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga, lanjut Menkeu, ini di dalam rangka untuk tarif pajak penghasilan. Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20%, yang selama ini berlaku dengan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Di dalam RUU Omnibus ini kita juga akan mengatur sistem teritori di dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Menkeu: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,02% pada Kuartal-3 2019

Untuk sistem teritori yang kedua, terutama untuk penghasilan tertentu dari luar negeri yaitu dari warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, yang selama ini mereka mendapatkan posisi sebagai dual residence. Menurut Sri Mulyani, yang dikenakan pajak adalah objek pembayaran pajak PPh yang berasal dari penghasilannya dari Indonesia saja, pemerintah tidak meminta penghasilan yang mereka yang berasal dari di luar teritori Indonesia.

Mengenai timeline-nya, jelas Sri Mulyani, sesudah sidang kabinet ini pihaknya akan merumuskan secara final, tentu ada beberapa tadi pasal yang tadi mendapatkan masukan selama diskusi di dalam sidang kabinet.

“Kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dan kita harapkan untuk bisa mendapatkan surat Presiden untuk disampaikan ke DPR dalam waktu yang segera, kita harapkan pada bulan Desember sudah bisa kita sampaikan kepada DPR sehingga bisa dibahas secara prioritas,” pungkas Menkeu.

Tags : Menteri Keuangan , RUU Omnibus , Sistem Perpajakan