Komisi III DPR Minta KPK Tak Main-main Soal Status Tersangka

| Kamis, 28/11/2019 15:39 WIB
Komisi III DPR Minta KPK Tak Main-main Soal Status Tersangka Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 27 November 2019 kemarin.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan agar KPK jangan pernah main-main dalam menyematkan status tersangka seseorang sebagai koruptor.

Benny menegaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus memastikan benar-benar ada kerugian negara dalam kasus itu.

“Undang-undang KPK jelas Pak, jangan main-main, KPK tidak boleh. Pastikan dulu sudah ada kerugiannya barulah ditetapkan sebagai tersangka," tukas Benny K Harman.

Ia mewanti-wanti jangan sampai KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dulu baru setalah itu dihitung kerugian negara.

"Penjelasan sebelumnya, ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dihitung kerugiannya. Ini tidak masuk di akal, undang-undang juga tidak mengatakan demikian," tegas Benny.

 Benny menilai, jika alat bukti belum cukup, maka KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara jika alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka, maka tidak boleh lama lebih dari satu tahun kasusnya sudah dibawa ke pengadilan.  

 “Saya kasih contoh ada kasus yang menghebohkan, KPK mengirim surat ke BPK supaya diaudit investigasi, belum ditetapkan sebagai TSK (tersangka). Kalau mau minta audit BPK atau BPKP harus ditetapkan sebagai TSK dulu oleh KPK, itu tidak betul," imbuh legislator dapil NTT I itu dikutip dprgoid.

Tags : KPK , Komisi III DPR , Status Tersangka