Jokowi: Pemerintah Masih Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK

| Senin, 09/12/2019 15:29 WIB
Jokowi: Pemerintah Masih Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan adanya Perppu Undang-Undang KPK.

“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019.

Hingga kini, jelas Presiden Jokowi, Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum berjalan. Sehingga jika sudah berjalan akan diberikan evaluasi.

Menurut Presiden Jokowi, penindakan itu perlu. Tetapi, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi.

Selain itu, kata Presiden, hal yang juga sangat penting adalah rekrutmen politik. Jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya.

“Itu akan berbahaya sekali,” ujarnya.

Tags : Undang Undang KPK , Presiden Jokowi , Perppu KPK

Berita Terkait