Presiden Jokowi: Jangan Ada Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

| Jum'at, 27/12/2019 19:38 WIB
Presiden Jokowi: Jangan Ada Pasal Titipan di RUU Omnibus Law Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai melantik dewan pengawan dan pimpinan KPK (foto: sektabgoid)

BOGOR, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Desember 2019.

Presiden Jokowi dalam pengantarnya, mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Untuk Cipta Lapangan Kerja yang akan disampaikan kepada DPR RI pertengahan Januari nanti mencakup 11 (sebelas) klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta agar visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya, dan harus betul-betul sinkron dan terpadu.

“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga, ndak. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” tegas Presiden.

Presiden juga mengingatkan agar dicek betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Oleh sebab itu, Presiden meminta agar setelah ratas tersebut, Menko Perekonomian memimpin pendalaman bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet sebelum disampaikan kepada DPR.

“Karena kita sampaikan ke DPR sekitar itu mungkin mungkin setelah tanggal 10 Januari mungkin,” sambung Presiden.

Tags : Presiden Jokowi , Omnibus Law