Pemerintah Akan Luncurkan Omnibus Law, Delegasi Buruh Ngadu ke DPR

| Senin, 20/01/2020 18:06 WIB
Pemerintah Akan Luncurkan Omnibus Law, Delegasi Buruh Ngadu ke DPR Delegasi buruh melakukan audiensi ke Baleg DPR RI terkait Omnibus Law (foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Delegasi buruh melakukan audiensi ke Badan Legislasi DPR RI terkait Omnibus Law di ruang Pansus B, Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Salah satu delegasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua Harian KSPI, Muhammad Rusdi mengatakan, rencana menerbitkan Omnibus Law CLK oleh Pemerintah membuat para buruh bereaksi hampir di semua kota besar, termasuk kota-kota basis industri. Konsep Omnibus Law yang ditawarkan pemerintah ini, menurutnya, akan mengubah pula sistem jaminan sosial bagi para buruh.

“Rencana Omnibus Law membuat buruh bereaksi. Pemerintah telah terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, Pemerintah akan mengubah aturan ketenagakerjaan itu. Tidak hanya itu, akan mengubah juga UU Sistem Jaminan Nasional dan UU Perburuhan lainnya. Ini mengakibatkan puluhan ribu buruh turun ke jalan,” kata Muhamad Rusdi, dikutip laman dprgoid.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa semua masukan dari masyarakat khususnya para buruh akan ditampung sehingga menjadi bahan pertimbangan DPR.

“Hari ini DPR belum memutuskan karena belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Hasil pertemuan kita pada hari ini tentu akan digunakan oleh teman-teman dari berbagai Fraksi di parlemen ini untuk mendengarkan aspirasai teman-teman buruh,” katanya.

 

 

 

 

 

Tags : DPR RI , Omnibus Law , Buruh , KSPI