Soroti UU Perikanan, Luluk: IUU Fishing Butuh Penanganan Komprehensif

| Senin, 20/01/2020 19:55 WIB
Soroti UU Perikanan, Luluk: IUU Fishing Butuh Penanganan Komprehensif Luluk Nur Hamidah (Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menyoroti sejumlah permasalahan dalam Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Menurutnya, aturan tersebut banyak memiliki kelemahan dan celah hukum.

Baca Juga: Luluk Nur Hamidah Berikan Paket Alat Pengolah Kopi untuk Petani Wonogiri

Politisi Fraksi PKB itu menyampaikan, masalah pertama yakni belum dimuatnya pengaturan pidana bagi pelaku IUU Fishing yang dilakukan korporasi atau badan hukum. Ditegaskannya, kekosongan hukum dalam aturan tersebut sebagai kelemahan utama dalam memberantas IUU Fishing hingga ke akarnya.

"Dalam UU Perikanan Pasal 101 yang pada prinsipnya pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya, padahal segala perbuatan hukum pengurus dilakukan untuk kepentingan korporasi. Dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, dalam implementasi di lapangan hanya pelaku di lapangan seperti anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal yang diajukan ke muka persidangan, sedangkan pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan yang menyimpang sama sekali tidak tersentuh," kata Luluk dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Januari 2020.

Luluk juga menyayangkan lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum dalam memberantas IUU Fishing. Hal itu, lanjutnya, bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan.

“Sudah harus ada penyesuaian, sejumlah UU yang berkaitan mengenai perikanan sudah tidak sinkron, saya pikir harus dikaji ulang semua UU yang berkaitan dengan perikanan, yang sekiranya sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus kita cabut dan membuat aturan baru yang komprehensif. UU Perikanan terakhir direvisi hampir sebelas tahun yang lalu, Indonesia butuh UU Perikanan yang baru untuk mengamankan sumber daya perikanan,” paparnya.

Baca Juga: Luluk Nur Hamidah Minta Pemerintah Tingkatkan Nilai Ekspor Pertanian di Pasar Dunia

Legislator dapil Jawa Tengah IV (Kabupaten Sragen, Karananyar dan Wonogiri) itu meminta agar sektor perikanan lebih diperkuat dengan aturan yang lebih ketat dan komprehensif. Untuk itu, Luluk mengusulkan seluruh UU terkait perikanan khususnya IUU Fishing dikaji ulang.

“Perlu dikaji ulang sekaligus seluruh undang-undang dan produk hukum turunannya dan dirumuskan ulang aturan untuk mengisi kekosongan hukum pidana korporasi IUU Fishing, menghilangkan ambiguitas ketentuan yang overlapping satu sama lain terkait substansi hukum, penegakan hukum, dan kewenangan instansi. Ini adalah satu menjadi tugas mendesak dari Komisi IV DPR RI saat ini,” tutupnya. 

Tags : DPR RI , UU Perikanan , IUU Fishing , PKB