Kabulkan Permohonan Judicial Review, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

| Senin, 09/03/2020 18:51 WIB
Kabulkan Permohonan Judicial Review, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Logo BPJS Kesehatan (foto: bpjs-kesehatangoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," bunyi amar putusan MA, Senin, 9 Maret 2020.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPR Tegas Tolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 171 UU Kesehatan.

"Menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi amar putusan MA.

Baca Juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, PBNU: Kebijakan Pemerintah Tidak Pro Rakyat

Majelis Hakim MA terdiri atas Supandi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Uji materi ini diputuskan Majelis Hakim MA pada 27 Februari 2020 lalu.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Tags : Mahkamah Agung , BPJS Kesehatan , KPCDI

Berita Terkait