Facebook Dapat Surat Peringatan Kedua dari Kemkominfo

| Selasa, 10/04/2018 22:06 WIB
Facebook Dapat Surat Peringatan Kedua dari Kemkominfo Facebook Indonesia. (Foto: net)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa, 10 April 2018, kembali mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga. SP II ini sebagai lanjutan dari SP I yang belumditanggapi Facebook Indonesia terkait penjelasan penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

"Dalam SP II memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan selaku pejabat yang menandatangi SP II tersebut, Selasa, 10 April 2018.

Semuel mengungkapkan, Kemenkominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kemenkominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

"Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook," jelasnya seperti dikutip republika.co.id.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra, dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan kasus Cambrigde Anaytica.

Meskipun Pemerintah telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan Kemenkominfo, namun, pihak Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Tags : Kemenkominfo RI , Facebook Indonesia , SP II

Video Terkait