Kemenhub Resmikan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

| Kamis, 17/12/2020 08:02 WIB
Kemenhub Resmikan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Menhub Segera Jajal Mobil Listrik (Doc: Kemenhub)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kedinasan. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sebuah kesempatan menjajal mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35 ini secara langsung di Jakarta.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” ungkap Menhub Budi di Stasiun Gambir, Rabu 16 Desember 2020.

Bagi pemerintah, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Lalu rencananya di tahun 2021 nanti, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk sebagai kendaraan dinas para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

“Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Komitmen Pemerintah ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai,” ungkapnya.

Tags : Kemenhub , Mobil Listrik