TikTok Larang Kampanye Penggalangan Dana untuk Politisi ataupun Parpol

| Rabu, 21/09/2022 21:44 WIB
TikTok Larang Kampanye Penggalangan Dana untuk Politisi ataupun Parpol Apliksi TikTok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - TikTok mulai mewajibkan akun pejabat politik Amerika Serikat (AS) untuk terverifikasi. Imbauan ini sebagai langkah awal untuk membatasi kampanye politik di platform tersebut.

“Akun politik dapat mengajukan permintaan verifikasi, kata TikTok, dan perusahaan juga akan bekerja untuk mengonfirmasi keaslian profil yang diyakini milik politisi atau partai politik,” kata Juru Bicara TikTok, dikutip CNA, Rabu 21 September 2022.

Setelah tahap tersebut, perusahaan akan secara otomoatis melarang video yang dibagikan oleh akun verified untuk penggalangan dana kampanye. Adapun konten yang akan dilarang adalah  video dari politisi yang meminta sumbangan atau partai politik yang mengarahkan pengguna untuk memberikan sumbangan di situs web mereka.

TikTok mengatakan upaya ini dilakukan untuk menekan misinformasi politik menjelang pemilihan paruh waktu AS pada November.

Untuk membantu menegakkan larangan tersebut, akun milik politisi dan partai secara otomatis akan dicegah mengakses fitur iklan, kata TikTok dalam sebuah posting blog.

Sebelumnya TikTok selama bertahun-tahun dikritik karena membiarkan konten semacam itu berkembang di layanan mereka.

Di satu sisi TikTok telah lama menghadapi pengawasan dari anggota parlemen AS, yang mempertanyakan perlindungan data pengguna aplikasi milik China. Aplikasi ini juga berusaha untuk mempertahankan citranya sebagai tempat untuk video tarian dan sandiwara komedi, dan telah melarang iklan politik sejak 2019.

 

 

 

Tags : tiktok , politisi , parpol , politis