Australia Berlakukan Larangan Bermedsos untuk Remaja

Rabu, 10 Desember 2025 16:46 WIB
Aplikasi TikTok (Doc: Istimewa)
Aplikasi TikTok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Langkah ini didukung oleh banyak orang tua dan pendukung anak namun dikritik oleh perusahaan teknologi besar dan pendukung freedom of speech.

Per Rabu Malam nanti, 10 platform terbesar termasuk TikTok, Instagram dan Facebook telah diblokir atau anak - anak terkena denda hingga A$49,5 juta ($33 juta) sebagaimana yang tertera dalam undang-undang baru.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutnya "hari yang membanggakan" bagi keluarga dan mengatakan undang-undang baru ini bukti pembuat kebijakan mampu meminimalisir bahaya online yang telah merusak perlindungan tradisional.

"Ini akan membuat perbedaan yang sangat besar. Ini adalah salah satu perubahan sosial dan budaya terbesar yang dihadapi bangsa kita," kata Albanese dikutip Reuters, Rabu 10 Desember 2025.

Dalam sebuah pesan video, Albanese mendesak anak-anak untuk "memulai olahraga baru, instrumen baru, atau membaca buku yang lama bertumpuk di rak - rak,”. “Ini adalah reformasi mendalam yang akan terus bergema di seluruh dunia,” pungkasnya.




Reporter : Anata Lu’luul Jannah
Redaktur : Rahmad Novandri