RADARBANGSA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pelaksanaan transfer data sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ya, berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," kata Meutya dilansir dari antaranews, Kamis (26/2/2026).
Meutya menjelaskan bahwa ART Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat praktek perputaran data yang selama ini berlangsung. Menurut dia, transfer data lintas batas bukan suatu fenomena baru karena hal tersebut telah berlangsung seiring dengan penggunaan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk Amerika Serikat.
"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," jelasnya.
Menurut Meutya, ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktek transfer data yang sudah berlangsung sejak lama.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi data warga negara Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP dalam melindungi data warganya.
"Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," tukasnya.