RADARBANGSA.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat resmi mengalihkan fokus penjaringan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke Kabupaten Majalengka. Langkah ini dilakukan setelah rangkaian UKW Angkatan 74, 75, dan 76 di Kota Bandung rampung dan berhasil menjaring 100 peserta pada 24–25 Juni 2026.
Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Mas Adi Komar, mengatakan UKW di Majalengka yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 menjadi peluang besar bagi para jurnalis, karena seluruh biaya pelaksanaan digratiskan.
"Adapun UKW di Majalengka yang dijadwalkan pada Juli 2026 ini dipastikan membuka kesempatan emas karena seluruh biayanya digratiskan tanpa dipungut biaya sedikit pun," ucapnya pada Sabtu (4/7/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini masih tersedia kuota gratis bagi 100 jurnalis di wilayah Majalengka.
"Saat ini, kuota gratis untuk 100 jurnalis di wilayah Majalengka tersebut masih terbuka," ucapnya.
Adi menegaskan, kerja sama antara Diskominfo Jabar dan PWI Jabar ini bertujuan memperkuat kapasitas wartawan di Jawa Barat agar semakin profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menambahkan, peran wartawan sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi terkait kinerja dan program Pemprov Jabar kepada masyarakat luas.
"Saya harap peserta mengikuti UKW dengan serius agar lolos ujian dan menjadi wartawan yang memiliki sertifikat resmi dari Dewan Pers," tuturnya.
Secara keseluruhan, program kolaborasi ini pada tahun 2026 menargetkan sekitar 200 peserta yang akan dibagi di dua lokasi pelaksanaan.
Sebelumnya, kegiatan di Bandung telah sukses digelar di GOR PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Nomor 23, Kota Bandung, dengan total 100 peserta.
Bagi jurnalis yang ingin memanfaatkan kuota gratis di Majalengka, persyaratan tetap diberlakukan secara ketat. UKW ini terbuka bagi wartawan aktif yang telah bekerja minimal dua tahun sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 40 tentang Pers.
Selain itu, peserta juga harus masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum sesuai Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tentang Pers, serta aktif menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa UKW merupakan program strategis untuk meningkatkan kompetensi wartawan sekaligus menjaga kualitas karya jurnalistik.
Menurutnya, UKW bertujuan mengukur profesionalisme wartawan, meningkatkan kualitas produk jurnalistik, serta memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam praktik kerja sehari-hari.
"Tujuan utama UKW adalah menjaga kepercayaan publik serta meyakinkan masyarakat dan narasumber bahwa informasi yang disampaikan wartawan valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia menambahkan, UKW juga berperan sebagai instrumen evaluasi karier wartawan maupun perusahaan media.
"UKW dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan media dalam menilai kompetensi wartawan, termasuk dalam proses promosi jabatan hingga posisi pemimpin redaksi," katanya.
Lebih jauh, UKW tidak hanya menjadi ajang pembuktian kompetensi, tetapi juga berfungsi sebagai standar profesi yang melindungi wartawan dari penyalahgunaan wewenang serta meminimalkan pelanggaran kode etik.
"UKW juga memberikan perlindungan hukum karena memastikan wartawan memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum dan etika saat menjalankan tugas peliputan di lapangan," tuturnya.