Disnaker Lamongan Dorong Jaminan Sosial untuk Petani Tembakau

| Senin, 30/06/2025 13:01 WIB
Disnaker Lamongan Dorong Jaminan Sosial untuk Petani Tembakau Disnaker Lamongan dorong jaminan sosial untuk petani tembakau. (Foto: Kominfo Jatim)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus mendorong perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggencarkan sosialisasi bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi ini digelar di delapan kecamatan penghasil tembakau, yakni Sugio, Kedungpring, Modo, Bluluk, Sukorame, Ngimbang, Sambeng, dan Mantup, yang mencakup sekitar 24 ribu petani dan buruh tani.

Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, mengatakan bahwa kegiatan ini penting agar para petani memahami manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan kematian.

“Pemkab ingin memastikan petani dan buruh tani tembakau mendapat perlindungan, setidaknya selama enam bulan masa tanam,” ujar Zamroni, Minggu (29/6/2025).

Ia menjelaskan, bantuan iuran ini berlaku selama enam bulan sesuai siklus musim tanam, dan setelah itu diharapkan dapat dilanjutkan secara mandiri. Iuran mandiri tergolong ringan, yakni Rp 16.800 per bulan, dengan manfaat yang tetap sama.

Menurut Zamroni, banyak peserta yang awalnya tidak menyadari sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam sosialisasi, sejumlah ahli waris mengaku terkejut saat menerima klaim sebesar Rp 42 juta setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

“Banyak yang tidak menyangka, bahkan sampai menangis saat menerima klaim,” tuturnya.

Hingga saat ini, tercatat 25 ahli waris telah menerima klaim sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Klaim dapat cair dalam waktu tiga hari setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Pihak Disnaker turut melibatkan pemerintah desa dan kecamatan dalam sosialisasi agar dapat memantau langsung warganya yang telah terdaftar sebagai peserta.

“Harapannya, petani dapat meneruskan program ini secara mandiri karena sangat bermanfaat untuk perlindungan diri dan keluarga,” pungkas Zamroni.

Tags : Jaminan Sosial , Disnaker , Lamongan , BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait