# FINTECH ILEGAL

  • Kamis, 22/07/2021 06:03 WIB WIB

    Lagi, Bappebti Blokir 109 Entitas Ilegal Per Juni

    Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 kembali memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak berizin.

  • Jum'at, 07/05/2021 15:54 WIB WIB

    OJK Bekukan 86 Fintech Ilegal Per April 2021

    Pada April 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 86 fintech ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat

  • Selasa, 27/10/2020 19:55 WIB WIB

    OJK Kembali Bekukan 206 Fintech Ilegal

    Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 360 entitas keuangan yang bersifat ilegal.

  • Minggu, 27/09/2020 12:30 WIB WIB

    OJK Kembali Bekukan 208 Entitas Ilegal di September Ini

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali membekukan 208 entitas ilegal sepanjang September ini.

  • Jum'at, 31/01/2020 20:05 WIB WIB

    Lagi! 120 Fintech Dan 28 Entitas Penawaran Investasi Ilegal Ditemukan  

    Januari 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

  • Senin, 30/12/2019 20:41 WIB WIB

    Kenali Ciri Fintech Ilegal!

    Maraknya kegiatan fintech peer-to-peer lending Ilegal mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemantauan terhadap fintech di Indonesia. Pasca diumumkannya 125 fintech ilegal oleh Satgas Waspada Investigasi dan peristiwa penangkapan dua fintech ilegal oleh Polres Jakarta Utara, pemerintah menerbitkan beberapa himbauan dan peraturan kepada masyarakat.

  • Sabtu, 28/12/2019 08:30 WIB WIB

    Satgas Waspada Investigasi Apresiasi Kinerja Polres atas Penangkapan Fintech Ilegal

    Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya Polres Jakarta Utara yang melakukan penangkapan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal.

  • Selasa, 03/12/2019 17:50 WIB WIB

    125 Fintech Ilegal Tidak Terdaftar di OJK

    Satgas Waspada Investigasi (SWI) bersama 13 mitra lainnya kembali menangkap 125 Fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran pers 3 Desember 2019, Ketua SWI, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa pihaknya sejak November 2018 telah melakukan investigasi dan telah menindak 1.898 fintech ilegal hingga akhir November 2019.

1