# GATAL

  • Selasa, 09/03/2021 18:25 WIB WIB

    Bolehkah Melakukan Gerakan Menggaruk Badan Ketika Salat

    Menggerakkan bagian tubuh ketika salat selain yang terdapat dalam gerakkan salat dapat membatalkan salat. Ulama bermahzab Syafii menjelaskan gerakan dianggap banyak ketika berlangsung sebanyak tiga kali secara beruntun dan tanpa jeda. Jika gerakan pertama memiliki jeda sekiranya dalam satu rakaat dengan gerakan kedua, maka gerakan tersebut sudah dihitung terputus. Terputusnya suatu gerakan dalam salat, menurut Imam Al-Baghawi adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat salat. Dikutip dari kitab Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin milik Imam an-Nawawi :

1