Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Tiga Mucikari ditangkap Polisi

| Rabu, 08/08/2018 14:38 WIB
Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Tiga Mucikari ditangkap Polisi Ilustrasi

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan protitusi anak di bawah umur yang beroprasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tiga mucikari diamankan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat soal praktik prostitusi, dari informasi itulah Tim Polda Metro Jaya melakukan penyelidakan di Apartemen itu.

"Atas aktifnya masyarakat yang tinggal di sana dalam memberikan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap tiga muncikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur, di mana dalam hasil pemeriksaan mereka rata-rata diberikan kepada pria yang menginginkan dengan imbalan sejumlah uang. Dari uang yang diberikan oleh beberapa pria tersebut, muncikari mendapatkan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018.

Para mucikari menjalankan aksinya melalui aplikasi pesan singkat beetalk. Tersangka berinisial SBR alias Abay, TM alias Oncom RMV menawarkan bisni ini secara online dengan menuliskan Open BO (Booking Out).

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Tags : Prostitusi Anak , Apartemen Kalibata City

Berita Terkait