Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Sebut RI dapat Bonus Geografi

| Kamis, 08/06/2023 11:41 WIB
Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Sebut RI dapat Bonus Geografi Ilustrasi

RADARBANGSA.COM - Pro Kontra isu Ekspor Pasir Laut di Masyarakat, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akhirnya buka suara.

Dia menegaskan pihaknya akan segera menyusun aturan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah No 26 tahun 2023.

“Penerbitan regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal,” ungkap Trenggono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Juni 2023.

Dia pun menyebutkan Indonesia merupakan negara dengan bonus geografi. 

“Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya kalau kaya gini," urainya.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan aturan turunan, yang di dalamnya juga terdapat Tim Kajian yang terdiri dari institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan. Tim Kajian terdiri dari berbagai unsur membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan.

"Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada vested di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Tags : Pasir Laut , PP NO 26

Berita Terkait