Hukum Jual Beli Kucing

| Selasa, 09/02/2021 13:42 WIB
Hukum Jual Beli Kucing Kucing (doc.istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kucing merupakan salah satu hewan yang sering diperjualbelikan, selain karena lucu dan menggemaskan, kucing juga merupakan hewan suci yang di sayang oleh Rasulullah SAW. Lantas bagaimana hukum memperjualbelikan kucing?

Mengutip NU Online, Mayoritas ulama membolehkan transaksi jual beli kucing dengan alasan kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Tetapi perlu diperhatikan bahwa praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya agar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

فَذَهَبَجُمْهُورُالْفُقَهَاءِمِنَالْحَنَفِيَّةِوَالْمَالِكِيَّةِوَالشَّافِعِيَّةِوَالْحَنَابِلَةِإِلَىأَنَّبَيْعَالْهِرَّةِجَائِزٌلأنَّهَاطَاهِرَةٌوَمُنْتَفَعٌبِهَاوَوُجِدَفِيهَاجَمِيعُشُرُوطِالْبَيْع،فَجَازَبَيْعُهَا

Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

يصحبيعالهرةوالقردلأنهماطاهرانمنتفعبهماجامعانشروطالمبيع

Artinya, "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Memperjualbelikan kucing atau hewan hewan lainnya adalah praktik yang boleh dilakukan karena dapat diambil manfaatnya, namun harus diperhatikan cara dan merawatnya agar tidak menghasilkan hal negatif dari praktik tersebut.

 

 

Tags : Jual , Beli , Kucing

Berita Terkait