Situs PornHub Catut Kemkominfo, Pemerintah Protes Keras

| Jum'at, 27/12/2019 06:47 WIB
Situs PornHub Catut Kemkominfo, Pemerintah Protes Keras Logo Kemkominfo (foto Twitter)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan adanya lembaga pemerintah Indonesia yang terdaftar di laman pornhub. Situs untuk mengakses film-film dewasa tersebut mencantumkan akun Kemkominfo dengan tanda verifikasi biru.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat konten apapun untuk didistribusikan di website yang melanggar hukum.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub[dot]com,” tulis Ferdinandus dalam siaran persnya, Kamis, 26 Desember 2019.

Ia menyatakan bahwa situs berkonten dewasa itu pun sudah diblokir oleh Kominfo karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang terkait transaksi elektronik.

“Situs pornhub[dot]com telah diblokir oleh Kominfo RI tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Vide Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya.

Ferdinandus mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, Ferdinandus juga mengatakan bahwa Kominfo sudah melayangkan surat keberatan terhadap pengelola situs pornhub[dot]com terkait dengan kasus itu.

“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub[dot]com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” pungkasnya.

Nando demikian sapaan akrabnya menyatakan bahwa Kominfo masih memiliki komitmen kuat agar layar digital di Indonesia bebas jadi konten negatif.

“Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk melakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga November 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial,” paparnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna sosial media dan pengelola situs online untuk taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam kaitan transaksi elektronik.

Jika tidak, maka penindakan hukum dapat dijeratkan kepada mereka yang dinyatakan melanggar, baik penjara hingga denda.

“Kemkominfo RI kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan dan transmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Tags : Kominfo , PornHub , Situs

Berita Terkait