Menteri PPPA Sebut UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Hak Korban
RADARBANGSA.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah diterbitkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
"UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist (khusus) yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir," kata Bintang dalam keterangannya dilansir dari antaranews, Senin, 25 Juli 2022.
Dijelaskannya, UU tersebut memberi perlindungan kepada anak dan perempuan dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual. Pengesahan UU TPKS, lanjutnya, sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Korban dan negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax