Menteri PPPA Sebut UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Hak Korban

| Senin, 25/07/2022 17:38 WIB
Menteri PPPA Sebut UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Hak Korban Menteri PPPA Bintang Puspayoga (foto: setkab)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah diterbitkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

"UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist (khusus) yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir," kata Bintang dalam keterangannya dilansir dari antaranews, Senin, 25 Juli 2022.

Dijelaskannya, UU tersebut memberi perlindungan kepada anak dan perempuan dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual. Pengesahan UU TPKS, lanjutnya, sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Korban dan negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan," tuturnya.

Tags : UU TPKS , Menteri PPPA , Perempuan , Anak , Indonesia

Berita Terkait