Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI

| Jum'at, 29/09/2023 20:32 WIB
Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu ke hilir.

“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam rilisnya, Jumat, 29 September 2023.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, evaluasi yang dilakukan di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Kemudian, lanjut Menaker Ida, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran; optimalisasi pelindungan pekerja migran Indonesia; optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik; perluasan lokasi pelayanan di Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara; optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor; serta pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.

“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” tukasnya.

Tags : Kemnaker , Ketenagakerjaan