Kasus Eks Pemain OCI, Mafirion Dukung Rekomendasi Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM

| Kamis, 08/05/2025 18:37 WIB
Kasus Eks Pemain OCI, Mafirion Dukung Rekomendasi Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM Mafirion (Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADABANGSA.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mendukung rekomendasi pengusutan dugaan pelanggaran HAM Berat dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dalam kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi dinilai sebagai pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh. 

“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian HAM. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi Kementerian HAM harus menjadi pintu masuk untuk investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” ujar Mafirion di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya Kementerian HAM meminta Komnas HAM menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh OCI. Menurut keterangan korban, banyak dari mereka direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki akta kelahiran, kehilangan jejak keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan.

“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.

Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana. Menurut Mafirion, meskipun OCI sudah tidak aktif, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjawab rasa keadilan para korban karena mereka mengalami kekerasan selama bertahun-tahun dan tidak pernah mendapat perlindungan hukum.

“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU TPPO? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” ujar Mafirion.

Mafirion juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, negara tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan restorative justice atau mediasi, mengingat sifat kasus yang sistemik dan berdampak jangka panjang terhadap korban.

“Pendekatan restorative justice mungkin tepat dalam konteks pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Tapi dalam kasus OCI, yang terjadi adalah relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” tegasnya.

Tags : Kasus OCI

Berita Terkait