Cetak Kartu Vaksin Seperti KTP, Ini Caranya
RADARBANGSA.COM - Kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mewajibkan bagi penumpang moda transportasi jarak jauh (kereta, pesawat, bus) untuk membawa kartu sertifikasi vaksin COVID-19.
Sehingga masyarakat yang ingin berpergian harus menunjukan tanda bukti telah melakukan vaksin COVID-19 di saat PPKM Darurat pada 3-20 JUli 2021 mendatang.
Agar lebih memudahkan, sertifikasi vaksin COVID-19 atau kartu vaksin bisa di unduh dan dicetak dengan format kartu kecil menyerupai KTP atau kartu ATM sehingga dpaat muat bila disimpan di dalam dompet.
Seperti ini cara mencetaknya:
1. Unduh sertifikat vaksin COVID-19, dengan mengunjungi situs web peduli lindungi (https://pedulilindungi.id/)
2. Masuk akun Peduli Lidnungi dengan menggunakan nomor telepon yang telah terdaftar ketika anda melakukan vaksin
3. Kunjungi menu yang bertuliskan nama anda di bawah menu "unduh" dan pilih menu "sertifikat vaksin"
4. Pilih nama anda dan klik sertifikat vaksin COVID-19 mana yang ingin di-download
5. klik tombol "unduh sertifikat" di laman berikutnya
Kemudian anda bisa mencetak kartu vaksin COVID-19 anda dengan printer pribadi atau membawanya ke warnet atau tukang fotokopi.
Agar sertifikat vaksin berbentuk ekcil menyerupai KTP anda bisa meminta operator untuk menyesuaikannya, kemudian meminta untuk kartu tersebut dilaminating agar awet.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis