Polemik Pembakaran Bendera `Berkalimat Tauhid`, ini Pernyataan Lengkap Menko Polhukam
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi membahas pembakaran bendera HTI berkalimat tauhid bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kemendagri, Kemenkum HAM, MUI, dan perwakilan PBNU. Rapat koordinasi digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 23 oktober 2018.
Adapun rapat ini membahas secara transparan peristiwa pembakaran bendera tersebut. Pemerintah pun meminta masayarakat agar tetap tenang dan memastikan penanganan kasus dilanjutkan.
Usai rapat koordinasi, Menko Polhukam menyampaikan pernyataan lengkap terkait pembakaran bendera HTI dengan tulisan kalimat tauhid. Berikut pernyataan lengkap Wiranto:
"Peristiwa pembakaran tersebut akibat adanya penggunaan kalimat Tauhid dalam bendera HTI sebagai Ormas yang sudah dilarang keberadaannya yang muncul dalam upacara Hari Santri di beberapa daerah (Tasikmalaya, Garut). Untuk daerah lainnya bendera tersebut dapat diamankan dengan tertib. Sedangkan di Garut cara mengamankannya dengan cara dibakar oleh oknum Banser.
PBNU telah meminta kepada GP Ansor untuk mengklarifikasi kejadian di Garut dan menyesalkan cara tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman. Namun sesungguhnya sebagai Ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar "Kalimat Tauhid" yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri sendiri. Namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan Kalimat Tauhid yang dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya. Walaupun demikian, GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Banser untuk diusut Kepolisian melalui proses hukum yang adil.
MUI telah melakukan pengkajian juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut patut disesalkan. Namun jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara umat Islam yang dapat membahayakan persaudaraan bangsa.
Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan RI, untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penjelasan ini, maka diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh karena telah mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa pun dan pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk hal-hal negatif yang akan mengganggu ketenangan masyarakat sama dengan mengkhianati pengorbanan para pendahulu kita. Utamanya para santri dan ulama yang telah berkorban untuk NKRI".
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis