PBNU Dorong RUU Pesantren Segera Disahkan, Kado untuk Hari Santri
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Agama segera disahkan bulan ini. Ia berharap UU tersebut tersebut jadi kado di Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2019 mendatang.
"Saya kira PBNU mengapresiasi menyambut baik lahirnya UU Pesantren meskipun ini sudah terlambat sekali sebetulnya. Mudah-mudahan Ponpes ini dijadikan pusat peradaban. Mudah-mudahan harapan kita sih dari PBNU bisa jadi kado untuk Hari Santri tanggal 22 Oktober 2019," kata Helmy di gedung PBNU, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Baca Juga: DPR Minta Masukan PBNU dan Muhammadiyah untuk RUU Pesantren
Lebih dari itu, Helmy berharap RUU Pesantren ini dapat menjaga kemandirian pesantren. Aturan ini juga diharapkan jadi payung hukum yang bisa menangkal gerakan radikalisme dan terorisme.
"Jadi jangan sampai nanti ada pesantren yang justru mendapatkan pembiayaan dari luar negeri dan dia mengajarkan ajaran-ajaran yang jauh dari kekhasan itu sendiri. Saya kira kita semua bisa menengarai fenomena itu," tandasnya seperti dikutip dari detik.com, Selasa, 10 September 2019.
Helmy juga mengungkapkan bahwa sejarah pesantren di Indonesia sangat luar biasa. Untuk itu, aturan tersbeut dapat menjadikan pesantren sebagai pusat peradaban.
"Kalau kita melihat sejarah pesantren itu kan luar biasa, Doktor Sutomo salah satu pendiri Budi Utomo. Beliau mengatakan bahwa jauh sebelum pemerintah Hindia Belanda ingin menjadikan sekolah-sekolah, justru ponpes lah menjadi sumber pengetahuan dan mata air ilmu bagi masyarakat di nusantara. Ini jelas sekali, ternyata jauh sebelum adanya sekolah-sekolah yang sudah menjadi sekolah adalah ponpes," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis