Penyampaian Laporan Pajak Harus Gunakan e-Filing
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.
Dikutip dari laman kemenkeugoid, peraturan ini mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar harus menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan e-Filing.
Baca juga: Kemenkeu Luncurkan Instrumen Investasi ST-003
Selain itu, Wajib Pajak tertentu seperti Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyampaikan SPT Masa PPN dengan e-Filing.
Apabila WP tersebut menyampaikan SPT secara langsung atau mengirim melalui pos, maka SPT tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP. Untuk keterangan lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis