Menkeu: PP Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

| Selasa, 12/03/2019 07:05 WIB
Menkeu: PP Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: merdekacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji, sebut Menkeu, adalah 5 persen dan akan dibayarkan pada April 2019 mendatang.

"PP (kenaikan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Dia mengungkapkan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.

Saat ini, sambungnya, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.

"Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," terangnya. 

Tags : Menteri Keuangan RI , PP Kenaikan Gaji PNS , Jokowi

Berita Terkait