Menkeu Bakal Batasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

| Selasa, 11/06/2019 21:05 WIB
Menkeu Bakal Batasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bakal membatasi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Disampaikannya, keberadaan TKA hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (Skilled Job).

Menurutnya, pembatasan TKA tersebut harus dibarengi dengan penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penanam modal asing. Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 11 Juni 2019.

"Penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penanaman modal asing (PMA), sejalan dengan pandangan F-GERINDRA untuk membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled jobs)," kata Sri Mulyani.

Dijelaskannya, Indonesia memiliki potensi tenaga kerja yang cukup besar. Namun, besarnya potensi tenaga kerja karena banyaknya penduduk usia muda masih perlu diasah.

"Pemerintah akan menggunakan semua instrumen kebijakan yang ada, baik fiskal, tenaga kerja dan sektor riil, sektor keuangan, perdagangan internasional, dan kerjasama dengan otoritas moneter untuk mewujudkan harapan ini," ujar Sri.

Pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan, lanjutnya, sangat diperlukan. Pemerintah akan bekerja sama dengan dunia usaha untuk memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal baik domestik maupun asing.

"Indonesia memiliki jumlah penduduk usia muda yang besar, namun memerlukan peningkatan keahlian dan keterampilan untuk mendorong penguatan produktivitas," tuturnya. 

Tags : Tenaga Kerja Asing , Menteri Keuangan , Skilled Job

Berita Terkait