Deputi Gubernur BI Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK

| Kamis, 26/09/2019 06:35 WIB
Deputi Gubernur BI Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo dilantik menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/9)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari BI. Dody menggantikan Mirza Adityaswara yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan keterangan resmi BI, Rabu, 25 September 2019, Dody mengucapkan sumpah jabatan sebagai sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.

"Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019," bunyi keterangan BI.

Baca Juga: 2019, OJK Optimis Penggalangan Dana Pasar Modal Tembus Rp200 Triliun

Dalam sumpahnya, Dody berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

Pengucapan sumpah disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia. Turut menyaksikan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan OJK, dan para Hakim Agung. 

Tags : Dewan Komisioner OJK , BI , Dody Budi Waluyo

Berita Terkait