Deputi Gubernur BI Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari BI. Dody menggantikan Mirza Adityaswara yang habis masa jabatannya.
Berdasarkan keterangan resmi BI, Rabu, 25 September 2019, Dody mengucapkan sumpah jabatan sebagai sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.
"Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019," bunyi keterangan BI.
Baca Juga: 2019, OJK Optimis Penggalangan Dana Pasar Modal Tembus Rp200 Triliun
Dalam sumpahnya, Dody berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
Pengucapan sumpah disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia. Turut menyaksikan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan OJK, dan para Hakim Agung.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis