Kemenkeu Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil

| Selasa, 15/10/2019 07:31 WIB
Kemenkeu Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (foto: setkab.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam rangka menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selalu melakukan pengawasan baik secara targeting maupun sewaktu-waktu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan signal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga.

“Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” tegas Menkeu.

Dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB, sebagai berikut:

  1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan);
  2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;
  3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;
  4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu;
  5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB; dan,
  6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

Dalam melakukan evaluasi, di berbagai kesempatan DJBC juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, berbagai asosiasi antara lain Asosiasi Produsen Synthetic Fibre Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Lalu Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPKBI), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan produk tekstil.

Dari hasil evaluasi, telah dikeluarkan perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam rangka penertiban sebagai berikut:

  • Peningkatan kegiatan intelijen;
  • Peningkatan kegiatan pemeriksaan lapangan;
  • Penerapan Risk Management;
  • Peningkatan sinergi dalam Investigasi/joint analysis antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tags : Kemenkeu , Sri Mulyani , Pelaku Usaha , Industri