Pemerintah Sosialisasi Permendag Nomor 81 Tahun 2019

| Selasa, 19/11/2019 16:20 WIB
Pemerintah Sosialisasi Permendag Nomor 81 Tahun 2019 Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian di Jakarta, Selasa 19 November 2019.

Untuk diketahui, pertemuan itu diselenggarakan sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Permendag tersebut diterbitkan guna meningkatkan konsistensi mutu produk yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

“Melalui pertemuan ini, Kemendag menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada pelaku usaha terkait kebijakan Permendag Nomor 81 Tahun 2019,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, lanjut Veri, pemerintah dituntut menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat.

Pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang mudah, efektif, efisien, serta memberi kepastian melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Ditjen PKTN Kemendag mengembangkan Portal Sistem Informasi Manajemen PKTN (SIMPKTN). Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi,” tegas Veri.

Tags : Kementerian Perdagangan , Birokrasi , Investasi

Berita Terkait