Ini Langkah PT SMI untuk Cegah Gagal Bayar Pinjaman Pemda

| Senin, 27/01/2020 08:38 WIB
Ini Langkah PT SMI untuk Cegah Gagal Bayar Pinjaman Pemda PT. Sarana Multi Infrastruktur (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) merupakan salah satu spesial mission vehicle Kementerian Keuangan yang sejauh ini telah merealisasikan saluran pinjaman ke Pemerintah Daerah dengan total nilai Rp. 4,6 Triliun. Tidak ingin menghambat pembangunan infrastruktur, PT SMI juga akan terus berkomitmen menyalurkan pinjaman mengingat keterbatasan APBD di beberapa wilayah.

Sejauh ini, PT. SMI mengatakan jika saluran pinjaman ini berjalan lancar tanpa ada hambatan gagal bayar dari pihak Pemda. Kepala Divisi Pembiayaan Daerah PT SMI, Erdian Dharmaputra mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya gagal bayar.

“Pertama, kami sebelumnya telah memperhatikan dan memastikan nilai jumlah kewajiban, pokok, bunga, dan biaya-biaya lain sudah dialokasikan dalam RAPBD hingga ditetapkan dalam APBD,” kata Erdian di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Dalam konteks Pinjaman Daerah, PT SMI akan memonitor alokasi yang dimasukkan dalam RAPBD untuk ditetapkan dalam APBD. Termasuk juga memastikan nilai jumlah kewajiban,  pokok, bunga, dan biaya-biaya lain sudah dialokasikan.

Kedua, untuk masalah pemekaran wilayah, akan dibawa ke level provinsi, dimana Sesuai UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah pemekaran dalam waktu 3 tahun masih dapat bantuan keuangan operasional pemerintahan.

“Mengenai pemekaran wilayah ini, terdapat beberapa daerah yang waktu kita beri pinjaman, masih satu Pemda. Begitu pinjaman berjalan, tiba-tiba jadi 3 Pemda seperti di Sulawesi Selatan: Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Induk. Kita kasi pinjamannya ke Kabupaten Buton. Bangun jalan, ternyata jalannya terbagi 3 setelah pemekaran. Yang pinjam cuma dapat 20% dari total panjang jalan tetapi dia harus bertanggung jawab atas seluruh komitmen pinjaman. Hal ini sesuai UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kita bawa ke level Provinsi karena daerah pemekaran dalam waktu 3 tahun masih dapat bantuan keuangan dalam rangka pelaksanaan operasional pemerintahan," jelasnya.  

Ketiga, terkait dengan masalah pergantian Kepala Daerah atau risiko politik, PT SMI berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenko Perekonomian. Dalam Forum Risk Management Protocol (FRMP), PT SMI telah memberikan penjelasan pada Bupati/Kepala Daerah yang bersangkutan dan kemudian dituangkan dalam penyesuaian dokumen anggaran APBD di daerah yang bersangkutan. Gagal bayar belum bisa dikatakan jika masih dalam waktu rentang 90 hari.

“Untuk menghindari pergantian Kepala Daerah dan yang bersangkutan tidak mau melanjutkan konstruksi yang sedang berjalan, maka konstruksi harus selesai sebelum berakhir masa jabatan Kepala Daerah. Kemudian, untuk Kepala Daerah wajib melanjutkan konstruksi pembangunan,” jelas Erdhian.

Tags : SMI , Gagal Pinjam , Pemda

Berita Terkait