Rapat Bareng Menteri Perdagangan, Komisi VI DPR Setujui RUU IA-CEPA

| Rabu, 05/02/2020 13:38 WIB
Rapat Bareng Menteri Perdagangan, Komisi VI DPR Setujui RUU IA-CEPA Komisi VI DPR menyetujui RUU IA-CEPA menjadi undang-undang. (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini diambil setelah seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi dan menandatangani draf RUU di Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Komisi VI DPR Ingin BUMN Jadi Penggerak Utama Perekonomian Nasional

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, persetujuan RUU IA-CEPA ini merupakan hasil pembahasan intensif dan produktif yang dilakukan Komisi VI DPR RI dan pemerintah melalui rapat-rapat di DPR RI. Setelah disetujuinya RUU ini, maka pihaknya akan segera melaporkannya kepada Pimpinan DPR RI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna selanjutnya.

“Dengan telah diterima dan disahkannya RUU tersebut pada raker ini, maka selanjutnya kami akan melaporkan pada rapat pimpinan atau rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI untuk dapat diagendakan pada Rapat Paripurna dan pengambilan keputusan pada pembicaraan Tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020 malam.

Di tempat yang sama, politisi Fraksi PDI perjuangan Evita Nursanty memberikan beberapa catatan penting sebelum memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut. Ia menjelaskan bahwa rendahnya tingkat ekspor dari Indonesia ke Australia dan tingginya impor Indonesia dari Australia selama beberapa tahun belakangan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk ditindak lanjuti.

“Pasalnya, penyebab dari rendahnya tingkat ekspor tersebut tidak disebabkan oleh hambatan tarif saja, sehingga pelaksanaan dari perjanjian kerja sama ini tentunya tidak akan langsung mendongkrak tingkat ekspor Indonesia ke Australia secara signifikan. Pemerintah harus memastikan agar perjanjian kerja sama ini nantinya benar-benar menguntungkan eksportir lokal kita, bukan sekedar meningkatkan akses pasar dari eksportir Australia,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi VI DPR Tegaskan Sinergi BUMN Tentukan Wajah IKN Baru

Sementara itu Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menerangkan dengan adanya perjanjian IA-CEPA ini maka ditargetkan akan terdapat peningkatan investasi, meluasnya akses pasar perdagangan jasa, peningkatan perdagangan barang, didorongnya konsep economic powerhouse, adanya kerja sama ekonomi yang berfokus pada pengembangan kapasitas serta pengembangan sumber daya manusia. 

Tags : RUU IA-CEPA , DPR RI , Menteri Perdagangan

Berita Terkait