Ini Jenis Bantuan Sosial Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

| Kamis, 09/04/2020 12:17 WIB
Ini Jenis Bantuan Sosial Pemerintah Selama Pandemi Covid-19 Kebijakan penggratisan tarif listrik adalah salah satu bentuk insentif pemerintah (Foto: PLN)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah terus berupaya untuk menekan dampak Covid-19 kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Beberapa insentif untuk bantuan sosial sudah dan akan dikucurkan oleh pemerintah, melalui masing-masing Kementerian terkait.

Beberapa jenis bantuan sosial ini adalah pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April.

Untuk Bulan April - Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali. Durasi penyaluran ini akan berlangsung selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun.

Kedua, Program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima. Sebelumnya, program ini untuk 15,2 juta penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari). Saat ini, ada penambahan 4,8 juta penerima tambahan dengan besaran Rp200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember). Dengan penambahan ini, total anggaran sebesar Rp43,6 triliun dari sebelumnya Rp28,08 triliun.

Ketiga adalah Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta Peserta dengan total anggaran Ro20 triliun. Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei dengan total batuan sebesar Rp3,55 juta. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income), yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.

Keempat, pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Dari data, Rumah Tangga daya 450 VA adalah sebanyak 24 Juta Pelanggan, dan akan diberikan pembebasan biaya listrik. Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA subsidi sebanyak 7 Juta Pelanggan akan diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020.

Terakhir, Stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema Kebijakan adalah melakui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.

Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota) atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19 atau yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Tags : Bantuan Sosial , Covid-19

Berita Terkait